4 Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Al-qur'an, Halal Atau Haram?
faktasantuy.com - Kontroversi pernikahan beda agama. Akhir-akhir ini banyak kabar mengenai pernikahan beda agama, adapun alasan orang melakukan pernikahan beda agama entah unutk apa, dan kita sebagai Muslim mungkin bakal bertanya mengenai mengenai pernikahan beda agama dalam pandangan Islam.
Pasti saja pernikahan beda agama ini menjadi pertimbangan banyak orang Islam, khususnya apabila mereka tinggal di daerah yg mayoritas penduduk aslinya ialah orang-orang yg memeluk agama agama non Islam, contohnya apabila mereka berada di Tiongkok, Amerika, Russia, Jerman, ataupun bahkan Australia.
Nah yang jadi pertanyaan dasar : apakah pernikahan beda agama diperbolehkan? dan bagaimana pandangan islam tentang pernikahan beda agama?
Baca Juga : 5 Permintaan Konyol Wanita Yang Mustahil Diwujudkan Pasangannya
Hukum pernikahan beda agama menurut al-qur'an
Bagaimana pandangan islam tentang pernikahan beda agama? Bagi umat Islam di luar negeri yg merupakan negara minoritas Muslim, pasti bakal sangat bimbang untuk melakukan pernikahan beda agama dalam Islam, takut sebab tidak tahu hukum pasti dari pernikahan tersebut.Belum juga dengan banyaknya kabar-kabar yg belum pasti kebenarannya mengenai pernikahan beda agama. Namun sesungguhnya, ada suatu hukum yg mengatur pernikahan beda agama antara dua insan manusia yg sama-sama tinggal di dunia ini. Hukum tersebut terbagi menjadi 2 menurut aturan Islam, yaitu:
- Pernikahan antara wanita Islam dengan pria yg memeluk agama non Islam
- Pernikahan pria Islam terhadap wanita yg mempunyai kepercayaan di luar Islam
Mengenal Lebih Dalam Mengenai Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Kita saat ini mengenal bahwa ada 2 hukum mengenai pernikahan beda agama menurut Islam, yaitu antara pria muslim dengan wanita non-muslim, & wanita muslim dengan pria non-muslim. Pada kesempatan hari ini, kita bakal mengulas keduanya dengan cara lumayan mendalam.Pernikahan Wanita Muslim Dengan Pria Non-Muslim
Islam amat keras dengan hukum yg mengatur menikahnya perempuan muslim dengan pasangan non-muslim, hingga-sampai dasar hukum pernikahan dituliskan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221. Isi artian dari surat tersebut lebih menyatakan mengenai pernikahan beda agama dalam perspektif Islam untuk para wanita. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa janganlah menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mukmin, paling tidak hingga para orang musyrik tersebut memeliki keimanan yg sama dengan wanita mukmin yg bakal mereka nikahi.Lewat surat tersebut, sudah jelas bahwa haram hukumnya bagi seorang wanita Islam untuk melamar pria yg memeluk kepercayaan bukan Islam.
Pernikahan Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Pandangan Islam mengenai pernikahan yang berbeda agama untuk pria lebih lengkap lagi, sebab tetap terbagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori menikah dengan pakar kitab & menikah bukan dengan pakar kitab. Berikut penjelasan lebih mendalamnya:Baca Juga : Inilah yang terjadi jika memaafkan kekasih yang selingkuh
Pria Beragama Islam Dengan Wanita di bukan Islam Namun Merupakan Pakar Kitab
Hukumnya diperbolehkan dengan surat Al-Maidah ayat 5 sebagai dasar hukumnya. Di surat tersebut dituliskan bahwa halal mengonsumsi makanan dari orang-orang yg mendalami Al Kitab, & halal untuk melamar wanitanya. Al Kitab yg dimaksudkan dalam ayat ini ialah Taurat serta Injil, sebab keduanya merupakan agama di dunia yg berarti inti ajarannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Al-Qur’an.Pria Beragama Islam Dengan Wanita non islam, dan Tidak Pakar Kitab
Hukumnya haram menurut banyak ulama. Hukum pernikahan beda agama menurut al-qur'an ialah surat Al-Baqarah ayat 222, dimana tertulis bahwa kita dilarang melamar wanita-wanita yg musyrik, paling tidak hingga mereka menganut kepercayaan yg sama dengan sang pria.Nah, hal tersebut tadi ialah bagamana Islam memandang perbedaan agama dalam suatu pernikahan. Saat ini mereka yg tinggal di negara muslim minoritas tak usah ragu lagi dengan hukum mengenai pernikahan beda agama dalam perspektif Islam.
Solusi pernikahan beda agama
Solusi pernikahan beda agama adalah "Jangan Menikah Dengannya" karena haram!
Nah itulah artikel tentang pernikahan beda agama yang sering terjadi di dunia, ada juga dampak pernikahan beda agama yang sering dibicarakan orang yang akan membuat keluarga tidak harmonis.
Posting Komentar untuk "4 Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Al-qur'an, Halal Atau Haram?"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet