Otonomi Daerah: Asas, Prinsip, Dasar Hukum (UU)
Prinsip Otonomi Daerah – Berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia pasti saja mempunyai dasar hukum yang sebagusnya kita ketahui, sekaligus mari kita sinau mengenai asas-asas otonomi daerah & prinsip berlangsungnya.
Baca juga: 5 Negara Yang Menggunakan Bahasa Jawa
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada di Daerah Tingkat II (Dati II) dengan berbagai dasar pertimbangan:
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kekurangan mempunyai fanatisme kedaerahan jadi resiko gerakan separatisme & kesempatan berkembangnya tekad federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan & pelayanan terhadap masyarakat relatif dapat lebih manjur;
- Dati II ialah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan jadi Dati II yang lebih mengenal kebutuhan serta potensi rakyat di daerahnya.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah memakai 3 asas, berikut asas otonomi daerah:Asas desentralisasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.Asas dekosentrasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang ada di daerah untuk menyelenggarakan sebuah urusan.Asas tugas pembantuan
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah provinsi terhadap kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.Prinsip Otonomi Daerah
Adapun prinsip otonomi daerah:
Otonomi Luas
Pemberian kewenangan seluas-luasnya terhadap daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus & mengatur seluruh urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.Otonomi Nyata
Otonomi dengan cara nyata diperlukan sesuai dengan situasi & kondisi objektif di daerah;Otonomi Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan & maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka menambah kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.Dasar Hukum Otonomi Daerah
Berikut landasan hukum otonomi daerah (uu otonomi daerah terbaru):
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 & 2 , Pasal 18B ayat 1 & 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, & Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat & Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
- Terdapat pula berbagai aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah
Nah itulah artikel dasar hukum otonomi daerah, semoga pelaksanaan otonomi daerah di indonesia berjalan dengan lancar.
Baca selanjutnya:
Baca selanjutnya:
Posting Komentar untuk "Otonomi Daerah: Asas, Prinsip, Dasar Hukum (UU)"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet