50+ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dunia Dan Indonesia
faktasantuy.com - Arti hukum - Beberapa arti hukum menurut para pakar hukum sudah dikemukakan, namun sayangnya belum ada satupun pendapat mengenai arti hukum yg bisa diterima oleh seluruh orang. Namun setidaknya wajib ada unsur hukum yg wajib terkandung dlm rumusan arti hukum.
Baca selanjutnya: Definisi Kelompok Sosial: Pengertian, Fungsi, Ciri, Proses
Selain dgn beberapa arti hukum yg dikeluarkan oleh para pakar ataupun dengan cara umum, ada bagusnya kamu memahami juga mengenai sifat, fungsi, & tujuan hukum hingga memperkaya wawasan mengenai hukum.
faktasantuy.com sudah merangkum 50 arti hukum menurut pemikiran para pakar yg diambil dari beberapa sumber.
Baca selanjutnya: Pengertian Struktur Sosial: Ciri, Contoh, Bentuk, Manfaatnya
Beberapa pendapat yg dikemukakan oleh para pakar ini semoga lebih meningkatkan pemahaman Kamu mengenai hukum. Jelaskan pengertian hukum? Baiklah inilah pengertian hukum menurut para ahli:
37 Arti Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan
Definisi Hukum adalah segala peraturan yg mempunyai sifat memaksa yg diadakan utk mengatur & melindungi kepentingan orang di dlm masyarakat.Pengertian Hukum Menurut Bellfoid
Hukum adalah aturan yg berlaku di sebuah masyarakat yg mengatur tata tertib masyarakat tersebut atas dasar kekuasaan yg ada pada masyarakat.Pengertian Hukum Menurut Duguit
Hukum adalah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yg pemakaiannya di ketika tertentu di disebuah masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yg melanggar peraturan.Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoorn
Hukum adalah peraturan penghubung antar hidup manusia. Gejala sosial tidak ada masyarakat yg tidak mengetahui hukum, hingga hukum jadi sebuah sudut kebudayaan yakni agama, adat, kesusilaan, & kebiasaan.Pengertian Hukum Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum adalah peraturan yg tersusun dari norma-norma & sanksi-sanksi.Pengertian Hukum Menurut Plato
Hukum adalah segala peraturan yg tersusun dgn bagus & teratur yg mempunyai sifat mengikat hakim & masyarakat.Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Pengertian Hukum adalah seluruh syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, hingga bisa menyesuaikan diri dgn kehendak leluasa orang lain & menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.Pengertian Hukum Menurut Borst
Hukum artinya seluruh peraturan bagi tindakan manusia dlm kehidupan bermasyarakat. Dimana ketika pelaksanaan bisa dipaksakan dgn tujuan utk mendapat keadilan.Pengertian Hukum Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan terhadap prilaku manusia dlm masyarakat yg jadi pedoman bagi para penguasa Negara dlm menjalankan tugas.Pengertian Hukum Menurut Austin
Hukum adalah peraturan yg diciptakan guna memberi bimbingan terhadap makhluk yg berakal oleh makhluk berakal yg berkuasa atasnya.Baca juga: 8 Macam - Macam Hukum (Wujud, Isi, Bentuk, Waktu dan lain-lain
Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono
Hukum adalah sebagai subordinasi ataupun produk dari kepentingan politik.Pengertian Hukum Menurut A.L GoodHart
Hukum adalah seluruh peraturan yg dipakai oleh pengadilan.Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah seluruh peraturan bagus tertulis ataupun tidak tertulis & mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.Pengertian Hukum Menurut Abdul Wahab Khalaf
Hukum adalah tuntutan Allah yg berkaitan dgn tindakan orang yg sudah dewasa menygkut perintah, larangan, & boleh tidaknya utk melakukan ataupun meninggalkan sesuatu.Pengertian Hukum Menurut Aristoteles
Hukum adalah kumpulan beraturan yg selain mengikat namun juga hakim utk masyarakat. Dimana undang-undang bakal mengawasi hakim dlm menjalankan tugasnya utk menghukum para pelanggar hukumPengertian Hukum Menurut Karl Max
Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum hemat sebuah masyarakat di dlm sebuah tahap perkembangan tertentu.Baca selanjutnya: 19 Contoh Adat di Indonesia
Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
Pengertian Hukum menurut pakar ini adalah sebuah himpunan peraturan yg berisi perintah & larangan yg mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat danwajib ditaati oleh setiap individu dlm masyarakat sebab pelanggaran bakal pedoman hidup bisa mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit
Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku anak buah masyarakat dimana aturan tersebutwajib ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka bakal mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono
Hukum adalah tidak menygkut kehidupan pribadi seseorang dlm masyarakat, namun menygkut & mengatur beberapa aktivitas manusia dlm hubungannya dgn manusia lain.Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim
Hukum adalah seluruh peraturan tertulis maupun tidak tertulis yg intinya peraturan tersebut berlaku & diakui sebagai peraturan ygwajib ditaati & ditaati dlm kehidupan di masyarakat.Pengertian Hukum Menurut Soerso
Hukum adalah himpunan peraturan yg diciptakan oleh pihak berwenang dgn tujuan utk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yg mempunyai ciri perintah & larangan bersifat memaksa dgn memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco
Hukum adalah akal paling atas yg ditanamkan oleh alam terhadap diri setiap manusia utk memutuskan segala sesuatu yg boleh dilakukan & tidak boleh dilakukan.Pengertian Hukum Menurut M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum adalah norma yg wajib ditaati dlm tingkah laku dlm pergaulan hidup dgn ancamanwajib mengganti kemenyesalan apabila melanggar aturan tersebut sebab membahayakan diri sendiri ataupun harta.Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso
Hukum adalah kumpulan peraturan yg diciptakan oleh pihak berwenang utk mengatur tata kehidupan bermasyarakat & mempunyai ciri memerintah, melarang, ataupun memaksa dgn memberikan sanksi hukum bagi pelanggar nya.Pengertian Hukum Menurut Wasis Sp
Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yg dibangun oleh pihak berwenang. Bersifat memaksa, mengatur, & mengandung sanksi bagi pelanggar nya. Ditujukan pada prilaku manusia supaya kehidupan setiap orang & masyarakat terjamin ketertiban & keamanannya.Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James
Hukum adalah badan bagi aturan yg jadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yg mempunyai sifat memaksa.Pengertian Hukum Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. & Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan yg mempunyai sifat memaksa yg menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yg dibangun oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut bakal diambil tindakan dgn dikenai hukuman.Pengertian Hukum Menurut Profesor Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yg mengatur & menetapkan tindakan yg dilarang & yg benar, diakui oleh negara namun belum pasti dibangun oleh negara, yg berlaku namun belum pasti dlm realitas nya berlaku sebab ada faktor internal (psikologis) & faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yg apabila dilanggar bakal memperoleh sanksi.Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian Hukum adalah keseluruhan kaidah serta seluruh asas yg mengatur pergaulan hidup dlm masyarakat & bermanfaat utk merawat ketertiban serta meliputi beberapa lembaga & proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dlm masyarakat.Pengertian Hukum Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H
Berkata beberapa arti hukum, meliputi hukum dlm arti:- ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, & sebagainya)
- petugas-petugas nya (penegak hukum)
- sikap tindak
- sistem kaidah
- jalinan kualitas (tujuan hukum)
- tata hukum
- ilmu hukum
- disiplin hukum
Pengertian Hukum Menurut Thomas Aquinas
Menurut pakar ini Hukum adalah perintah yg berasal dari masyarakat & apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar bakal diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dgn seluruh anak buah masyarakatnya.Pengertian Hukum Menurut Montesquieu
Hukum adalah gejala sosial & perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, & faktor lain dari tatanan masyarakat. Utk tersebut hukum sebuah negarawajib dibandingkan dgn hukum negara lain.Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah seluruh peraturan bagus tertulis ataupun tidak tertulis yg mengatur tata tertib masyarakat & terhadap pelanggar hukum bakal dikenai sanksi. Tujuan hukum utk mengadakan ketersanjungan, keselamatan, & ketertiban dlm masyarakat.Pengertian Hukum Menurut Soetandyo Wigjosoebroto
Menyebutkan bahwa tidak ada konsep tunggal mengenai apa tersebut hukum. Sebab sebetulnya hukum terdiri dari 3 konsep, yakni:Pengertian Hukum Menurut Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma namun juga institusi.Pengertian Hukum Menurut Satjipto Raharjo
Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yg berisi petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai gimana seharusnya masyakat dibina & kemana masyarakatwajib diarahkan.Pertama hukum wajib rekaman dari ide yg dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.
Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen
Pengertian Hukum menurut para pakar hukum ini adalah ketentuan sosial yg mengelola prilaku mutual antar manusia yakni ketentuan mengenai serangkaian peraturan yg mengelola prilaku tertentu manusia (norma). Hukum adalah ketentuan.Nah itulah pengertian hukum menurut para ahli, admin nanti akan menambah pengertian hukum menurut para ahli yang lainnya pada lain hari ya..
Baca selanjutnya: √ 6 Macam HAM dan Contohnya Lengkap
Posting Komentar untuk "50+ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dunia Dan Indonesia"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet