Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Macam Hukum Wujud, Isi, Bentuk, Waktu, Tempat dll

macam-macam-hukum
macam-macam hukum
Jenis jenis hukum - Bagaikan masakan tanpa bumbu, sesudah di postingan sebelumnya kami mengulas mengenai unsur, ciri, & tipe hukum kami bakal melanjutkan pembahasan mengenai hukum dgn mengenal macam-macam hukum beserta penjelasannya berdasarkan bentuk, sumber, waktu, tempat berlaku, sifat, wujud, & isinya.

baca:

faktasantuy.com merekomendasikan postingan Sifat, Fungsi, & Tujuan Hukum utk dibaca terlebih dahulu hingga pemahaman mengenai macam-macam hukum & penjelasan lengkap bakal lebih mudah masuk ke otak.

Macam-Macam Hukum

Hukum Berdasarkan Wujudnya 

Berdasarkan wujudnya hukum dibagi jadi 2 yakni hukum obyektif & subyektif.
  1. Hukum obyektif ialah hukum dlm sebuah Negara dimana berlaku dengan cara umum.
  2. Hukum subyektif ialah hukum yg timbul dari hukum obyektif & berlaku pada orang tertentu ataupun lebih. Hukum ini disebut juga dgn hak.

Hukum Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya hukum dibagi jadi 2 yakni hukum privat & hukum publik.
  1. Hukum privat ialah hukum yg mengatur mengenai hubungan antara individu satu dgn individu yg lain dgn bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya ialah hukum perdata & hukum dagang.
  2. Hukum publik ialah hukum yg mengatur hubungan Negara dgn warga negaranya ataupun Negara dgn alat kelengkapan. Disebut juga dgn hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan jadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, & administrasi Negara.


Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya hukum terbagi jadi 2 yakni hukum tertulis & hukum tidak tertulis.
  1. Hukum tertulis ialah hukum yg ditulis dlm perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yg dicantumkan di KUHP pidana & hukum perdana yg dicantumkan di KUHP perdata.
  2. Hukum tidak tertulis ialah hukum yg tidak tertulis di dlm perundang-undangan ataupun disebut juga hukum kebiasaan yg tetap dijunjung tinggi pada kepercayaan & keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tapi tetap berlaku & dipatuhi. Contohnya: hukum budaya sebuah daerah.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan asalnya hukum dibagi jadi 6 macam yakni hukum undang-undang, kebiasaan ataupun adat, traktat, doktrin, jurisprudensi.
  1. Hukum undang-undang ialah hukum yg tercatat di dlm peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum budaya ialah hukum yg terletak di peraturan-peraturan adat.
  3. Hukum traktat ialah hukum yg diciptakan sebab sebuah perjanjian antar negara-negara yg terlibat.
  4. Hukum doktrin ialah hukum yg diciptakan dari pendapat beberapa para pakar hukum yg populer.
  5. Hukum pengetahuan.
  6. Hukum jurisprudensi ialah hukum yg dibentuk oleh keputusan hakim.

Hukum Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktunya hukum dibagi jadi 3 yakni : Ius constitutum, Ius constituendum & Hukum asasi.
  1. Ius constitutum ialah hukum positif yg berlaku sekarang utk sebuah masyarakat di dlm sebuah daerah tertentu.
  2. Ius constituendum ialah hukum yg berlaku di masa mendatang.
  3. Hukum Asasi ialah hukum alam yg berlaku dimanapun.


Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi jadi 2 yakni : hukum nasional, hukum internasional & hukum asing.
  1. Hukum Nasional ialah hukum yg berlangsung di sebuah Negara.
  2. Hukum Internasional ialah hukum yg mengatur hubungan antar beberapa negara di dunia.
  3. Hukum Asing ialah hukum yg berlangsung di Negara asing.


Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya hukum dibagi jadi 2 yakni: hukum yg memaksa & mengatur.
  1. Hukum yg memaksa ialah hukum yg memiliki paksaan utama meskipun di keadaan apapun.
  2. Hukum yg mengatur ialah hukum yg bisa diperbaiki saat pihak yg bersangkutan sudah memiliki peraturan sendiri.


Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya dibagi jadi 2 yakni hukum material & formal.
  1. Hukum material ialah hukum yg memuat seluruh peraturan yg mengatur mengenai kepentingan & hubungan yg bersifat perintah & larangan.
  2. Hukum formal ialah hukum yg berisi peraturan mengenai gimana cara menjalankan hukum material tersebut.

Lengkap sudah sesi pembahasan mengenai hukum di tempat edukasi faktasantuy.com, sebab kami sudah berakhir mengulas mengenai pengertian, unsur, ciri, jenis, sifat, fungsi, & tujuan hukum beserta yg sudah kami bahas diatas yakni mengenai macam macam hukum.

Posting Komentar untuk "8 Macam Hukum Wujud, Isi, Bentuk, Waktu, Tempat dll"