3 Sifat Hukum, Manfaat Hukum, Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
HUKUM |
faktasantuy.com - Arti hukum - Pembelajaran hari ini merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya mengenai sifat hukum, tujuan hukum, manfaat hukum yg dapat Kamu pelajari disini.
Postingan ini bermanfaat supaya pemahaman mengenai hukum kamu bertambah luas, khususnya pemahaman mengenai sifat, manfaat, & tujuan hukum.
Sifat Hukum
Hukum Bersifat Mengatur
Hukum membuat beberapa peraturan-peraturan dlm bentuk larangan maupun perintah yg bakal mengatur segala tingkah laku manusia dlm kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban & keamanan.Hukum Bersifat Memaksa
Hukum memiliki performa & kewenangan memaksa warga masyarakat utk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yg melaksanakan pelanggaran hukum.Hukum Bersifat Melindungi
Hukum diciptakan utk melindungi hak setiap orang & menjaga keseimbangan antara beberapa kepentingan yg ada dlm kehidupan bangsa & negara.Manfaat Hukum
Sebagai Perlindungan dimana hukum bakal melindungi masyarakat & ancaman bahaya.Manfaat Keadilan dimana hukum sebagai pelindung, penjaga, & memberikan keadilan bagi manusia.
Dlm Pembangunan hukum jadi acuan tujuan Negara.
Manfaat hukum dengan cara umum ialah :
- Melindungi kepentingan manusia
- Alat utk ketertiban & keteraturan manusia dlm masyarakat
- Sarana utk mewujudkan keadilan sosial
- Sarana alat penggerak pembangunan
- Alat kritik / fungsi kritis
- Menyelesaikan pertikaian
Tujuan Hukum
Tujuan hukum dalam masyarakat? Terdapat dua teori mengenai tujuan hukum yg dikenal dlm literatur hukum yakni teori etis & teori utilities.
Teori etis lebih mendasarkan pada etika & isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri mengenai keadilan.
Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, ketersanjungan, & kesejahteraan dlm kehidupan di masyarakat.
Hadirnya hukum membuat setiap perkara dapat diberakhirkan melewati proses pengadilan dgn perantara hakim berdasarkan peraturan & ketentuan yg berlaku.
Hukum juga bermanfaat utk menjaga & mencegah setiap orang utk tidak jadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yakni utk memberikan keadilan.
Berikut ialah Tujuan Hukum adalah:
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli:
- Teori Etis bermanfaat semata-mata utk mencapai keadilan terhadap setiap orang yg jadi haknya
- Teori Utilities bermanfaat memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dlm masyarakat.
Teori etis lebih mendasarkan pada etika & isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri mengenai keadilan.
Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, ketersanjungan, & kesejahteraan dlm kehidupan di masyarakat.
Hadirnya hukum membuat setiap perkara dapat diberakhirkan melewati proses pengadilan dgn perantara hakim berdasarkan peraturan & ketentuan yg berlaku.
Hukum juga bermanfaat utk menjaga & mencegah setiap orang utk tidak jadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yakni utk memberikan keadilan.
Berikut ialah Tujuan Hukum adalah:
- Mendatangkan kemakmuran dlm kehidupan di masyarakat
- Mengatur pergaulan hidup manusia supaya damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dlm pergaulan masyarakat
- Menjamin keadilan sebanyak-banyaknya pada seluruh orang
- Sarana utk mewujudkan keadilan sosial (lahir & batin)
- Sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli:
Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum sepenuhnya utk mencapai keadilan. Artinya memberikan hak setiap orang yg menjadi apa yg sudah jadi haknya.Jeremy Bentham (Teori Utilities )
Tujuan hukum utk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bakal menjamin ketersanjungan bagi sebanyak-banyaknya orang (1990)Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Utk mencapai keadilan & sebagai unsur keadilan yakni ‘kepentingan daya guna & kemanfaatan‘.Van Apeldorn
Tujuan hukum utk mengatur pergaulan hidup manusia dengan cara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dgn melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, & harta benda dari pihak yg bersangkutan (Van Apeldorn : 1958).Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum ialah menyelenggarakan keadilan & ketertiban yg jadi syarat utk mendatangkan kemakmuran & ketersanjungan (Subekti : 1977).Purnadi & Soerjono Soekanto
Tujuan hukum yakni kedamaian hidup manusia yg meliputi ketertiban eksternal antar pribadi & ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).Kesimpulan yg dapat kami ambil dari uraianfaktasantuy.com diatas bahwa hukum terbukti sangat penting utk jalannya suatu sistem khususnya kenegaraan, semoga kamu mengerti sifat hukum, manfaat hukum, & tujuan hukum, supaya kamu bakal lebih menaati peraturan & menjadi insan yang patuh hukum
SOAL:
- Jelaskan pengertian hukum?
Posting Komentar untuk "3 Sifat Hukum, Manfaat Hukum, Tujuan Hukum Menurut Para Ahli"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet