Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian NKRI, Tugas, Fungsi Dan Tujuan

pengertian-nkri-beserta-tujuannya

faktasantuy.com - Pengertian NKRI - Seperti yang kita ketahui bahwa bentuk Negara yang digunakan oleh Negara kita ialah Negara Kesatuan.sebagai warga Negara yang bagus sudah sepatutnya kita mengenal fungsi & tujuan NKRI jadi kita dapat menolong mewujudkannya.

Pengertian NKRI

Pengertian NKRI adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, & keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil & makmur.

Baca: 3 Sifat Hukum, Manfaat Hukum, Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa & melaksanakan ketertiban dunia.

Tugas Negara

Tugas Essensial ialah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
  1. Tugas internal: merawat ketertiban, keamanan, ketenteraman, & perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
  2. Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
  3. Tugas Fakultatif ialah menyelenggarakan & memperbesar kesejahteraan umum.

Fungsi Negara

  1. Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama & mencegah berontak di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya.

Pertahanan:
  1. menjamin tegaknya kedaulatan Negara
  2. mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa & Negara.

Menegakkan keadilan:
  1. dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll)

Tujuan NKRI

Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
  1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Berikut ini menurut para ahli tentang tujuan Negara:
  1. Montesquieu: melindungi diri manusia jadi dapat tercipta kehidupan yang aman, tenteram & tersanjung.
  2. Aristoteles: menjamin kebagusan hidup warga Negaranya.
  3. Plato: memajukan kesusilaan manusia.
  4. Roger H Soltau: mengusahakan supaya rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  5. John Locke: menjamin suasana hukum individu dengan cara alami ataupun menjamin hak– hak dasar setiap individu.
  6. Harold J Laski: menciptakan keadaan supaya rakyat dapat memenuhi keinginannya dengan cara maksimal.

Tujuan Negara secara cara umum yaitu:

  1. Membutuhas kekuasaan;
  2. Menyelenggarakan ketertiban;
  3. Mencapai kesejahteraan umum.

Nah dengan mengenal fungsi & tujuan Negara kita semoga kita dapat menolong mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif & bermanfaat.

Baca: 5 tahapan perjanjian internasional

Posting Komentar untuk "Pengertian NKRI, Tugas, Fungsi Dan Tujuan"