Pengertian NKRI, Tugas, Fungsi Dan Tujuan
faktasantuy.com - Pengertian NKRI - Seperti yang kita ketahui bahwa bentuk Negara yang digunakan oleh Negara kita ialah Negara Kesatuan.sebagai warga Negara yang bagus sudah sepatutnya kita mengenal fungsi & tujuan NKRI jadi kita dapat menolong mewujudkannya.
Pengertian NKRI
Pengertian NKRI adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, & keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil & makmur.Baca: 3 Sifat Hukum, Manfaat Hukum, Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa & melaksanakan ketertiban dunia.
Tugas Negara
Tugas Essensial ialah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:- Tugas internal: merawat ketertiban, keamanan, ketenteraman, & perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
- Tugas Fakultatif ialah menyelenggarakan & memperbesar kesejahteraan umum.
Fungsi Negara
- Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama & mencegah berontak di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya.
Pertahanan:
- menjamin tegaknya kedaulatan Negara
- mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa & Negara.
Menegakkan keadilan:
- dilaksanakan lewat lembaga peradilan (MA, MK, dll)
Tujuan NKRI
Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:- Melindungi segenap Bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Berikut ini menurut para ahli tentang tujuan Negara:- Montesquieu: melindungi diri manusia jadi dapat tercipta kehidupan yang aman, tenteram & tersanjung.
- Aristoteles: menjamin kebagusan hidup warga Negaranya.
- Plato: memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau: mengusahakan supaya rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke: menjamin suasana hukum individu dengan cara alami ataupun menjamin hak– hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski: menciptakan keadaan supaya rakyat dapat memenuhi keinginannya dengan cara maksimal.
Tujuan Negara secara cara umum yaitu:
- Membutuhas kekuasaan;
- Menyelenggarakan ketertiban;
- Mencapai kesejahteraan umum.
Nah dengan mengenal fungsi & tujuan Negara kita semoga kita dapat menolong mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif & bermanfaat.
Baca: 5 tahapan perjanjian internasional
Posting Komentar untuk "Pengertian NKRI, Tugas, Fungsi Dan Tujuan"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet