Pengertian Norma, Manfaat, Tujuan Dan Macam Norma
faktasantuy.com - Arti dari norma - Buat kamu yg belum paham dgn materi norma, kita bakal mengulas tuntas dlm postingan ini. Kita membagi jadi beberapa sub judul yakni mulai dari arti norma, macam-macam norma & contohnya serta sanksi yg bakal didapat, fungsi norma, tujuan, & manfaatnya. Oke langsung saja kita mulai.
Pengertian Norma
Pengertian Norma adalah ketentuan yg mengatur tingkah laku manusia dlm kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan tersebut mengikat setiap orang dlm lingkungan tersebut, artinya seluruh orang di area itu wajib menaati norma yg berlaku. Dibalik ketentuan itu, terdapat kualitas yg jadi tingkah laku manusia.
Sehingga norma merupakan unsur luar dari sebuah ketentuan yg mengatur tingkah laku seluruh orang dlm masyarakat, sedangkan kualitas merupakan unsur di dlmnya/unsur kejiwaan dibalik ketentuan yg mengatur tingkat laku itu.
Biasanya norma hanya berlaku di lingkungan masyarakat tertentu dlm sebuah wilayah. Tapi ada norma yg bersifat universal (global) yg berlaku di seluruh wilayah & seluruh manusia. Contohnya seperti larangan membunuh, menganiaya, mencuri, & sebagainya.
Manfaat Norma dlm Masyarakat
Beberapa manfaat norma dlm kehidupan masyarakat:- Mengatur tingkah laku masyarakat supaya sesuai dgn kualitas yg berlaku.
- Menciptakan ketertiban & keadilan di dlm masyarakat.
- Menciptakan keenjoyan, kemakmuran, & ketersanjungan anggotanya.
- Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.
- Menolong mencapai tujuan bersama masyarakat.
- Menjadi dasar utk memberikan sanksi terhadap masyarakat yg melanggar norma.
- Menjadi petunjuk gimana menjalin sebuah hubungan antar anggota.
- Menciptakan suasana yg tertib & tenteram utk setiap anggota.
- Mencegah munculnya perselisihan dlm masyarakat.
- Menambah kerukunan antar warga negara.
- Membatasi prilaku warga supaya tidak menyimpang.
- Bisa menjadikan manusia yg beriman & bertaqwa.
- Mengendalikan sikap, ucapan, & prilaku melewati teguran hati.
- Terwujudnya ketertiban & kedamaian dlm hidup bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
- Melindungi kepentingan ataupun hak orang lain.
Tujuan Norma
Norma mempunyai tujuan yg bagus utk setiap anggotanya. Tujuan norma yakni jadi pedoman, arahan, dasar, & tata tertib bagi anak buah masyarakat supaya tercipta masyarakat yg teratur & tenteram, sekaligus utk mengatur tingkah laku masyarakat serta membedakan mana yg benar & mana yg salah.
Dgn menaati norma, maka tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara yg tertib, aman, rukun, & damai. Masyarakat yg patuh norma dapat menciptakan kehidupan yg adil.
4 Macam Norma & Contoh Norma
Berikut ini macam macam norma yang berlaku di masyarakat beserta contoh lengkapnya:
Norma susila mendorong manusia utk berbuat kebajikan serta mencegah manusia utk melaksanakan tindakan yg kurang baik sebab berlawanan dgn hati nurani manusia yg normal.
Contoh-contoh norma susila:
Sanksi yg didapat apabila melanggar norma susila ini yakni perasaan manusia tersebut yg dampaknya bakal memunculkan penyesalan.
Contoh-contoh norma kesopanan:
Sanksi yg didapat saat melanggar norma sopan santun ini dapat berupa celaan dari sesama, celaan tersebut berwujud kata-kata, dikucilkan rendah orang sekeliling, sikap kebencian, dijauhi di pergaulan, hingga memunculkan rasa hina, malu, dikucilkan yg mengdampakkan penderitaan batin korban.
Contoh-contoh norma agama:
Sanksi yg didapatkan saat melaksanakan pelanggaran norma agama yakni sanksi oleh Tuhan nanti di akhirat, yakni berupa siksa neraka.
Sebetulnya banyak contoh norma hukum yg lainnya, tapi faktakasantuy.com hanya menyertakan 2 saja, apabila dirasa masih kurang, kamu dapat cari di google sebab banyak sekali contohnya.
Nah itulah pembahasan kita mengenai definisi norma, macam-macam norma & sanksinya, serta beberapa contoh norma-norma yg ada. Apabila kamu belum paham mengenai manfaat norma & tujuan norma silahkan ditanyakan di kolom komentar. Selamat belajar!.
1. Norma Susila
Norma susila ialah peraturan hidup yg berasal dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yg bagus & mana yg kurang baik.
Norma susila mendorong manusia utk berbuat kebajikan serta mencegah manusia utk melaksanakan tindakan yg kurang baik sebab berlawanan dgn hati nurani manusia yg normal.
Contoh-contoh norma susila:
- Jangan mencuri barang milik orang lain.
- Jangan membunuh sesama manusia.
- Hormatilah sesamamu.
- Bersikaplah jujur.
Sanksi yg didapat apabila melanggar norma susila ini yakni perasaan manusia tersebut yg dampaknya bakal memunculkan penyesalan.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah ketentuan hidup yg berasal dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yakni kebiasaan, kepatutan, kepantasan yg berlaku dlm masyarakat.Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama, ataupun budaya istiadat. Norma sopan santun yg khas & aktual bakal tidak sama antara masyarakat satu dgn yg lainnya.
Contoh-contoh norma kesopanan:
- Yg muda wajib menghormati yg lebih tua usianya.
- Berangkat ke sekolah wajib berpamitan dgn orang tua terlebih dahulu.
- Menggunakan pakaian yg layak & rapi dlm mengikuti pelajaran di sekolah.
- Janganlah meludah di dlm kelas.
Sanksi yg didapat saat melanggar norma sopan santun ini dapat berupa celaan dari sesama, celaan tersebut berwujud kata-kata, dikucilkan rendah orang sekeliling, sikap kebencian, dijauhi di pergaulan, hingga memunculkan rasa hina, malu, dikucilkan yg mengdampakkan penderitaan batin korban.
3. Norma Agama
Norma agama ialah ketentuan hidup yg berasal dari Tuhan Yg Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, & larangan.Norma agama berasal dari wahyu Tuhan & mempunyai kualitas yg fundamental yg mewarnai macam-macam norma yg lain, seperti norma kesopanan, norma susila, & norma hukum.
Contoh-contoh norma agama:
- Tidak boleh membunuh sesama manusia.
- Tidak boleh merampok harta orang lain.
- Tidak boleh berbuat cabul.
- Hormatilah bapak ibumu.
- dll
Sanksi yg didapatkan saat melaksanakan pelanggaran norma agama yakni sanksi oleh Tuhan nanti di akhirat, yakni berupa siksa neraka.
4. Norma Hukum
Norma hukum ialah ketentuan yg dibangun oleh pejabat yg berwenang yg mempunyai sifat memaksa utk melindungi kepentingan manusia dlm pergaulan hidup di masyarakat & mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.Contoh-contoh norma hukum:
- Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil sebuah barang yg seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain dgn maksud utk dimiliki dengan cara melawan hukum bakal diancam sebab tindak pencurian dgn pidana penjara paling lama lima tahun ataupun denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
- Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yg mengabarkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yg membahayakan diri, jiwa, & ataupun hartanya, tergolong keluarganya.
Sebetulnya banyak contoh norma hukum yg lainnya, tapi faktakasantuy.com hanya menyertakan 2 saja, apabila dirasa masih kurang, kamu dapat cari di google sebab banyak sekali contohnya.
Sanksi yg didapatkan oleh pelanggar norma hukum dapat berupa pidana penjara ataupun denda ataupun pernyataan tidak sahnya sebuah perbuatan. Sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh lembaga yg berwenang ataupun penguasa.baca:
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dunia + Indonesia (Lengkap)
- Pengertian Nasionalisme, Bentuk, Tujuan, Ciri, Contoh
- 8 Macam - Macam Hukum (Wujud, Isi, Bentuk, Waktu, Tempat dll
Posting Komentar untuk "Pengertian Norma, Manfaat, Tujuan Dan Macam Norma"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet