Artikel Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat dan Golongan Penerimanya
Faktasantuy.com - Hukum membayar zakat adalah wajib (tidak ada toleransi), jadi siapapun yang berkecukupan harus membayar zakat untuk orang tidak mampu , apa saja jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan atau orang orang yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak serta merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Sejarah Zakat
Awal mulanya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Yang mana hal ini menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan jumlah yang bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Saat saat itu zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Baca juga: 55 Contoh Perilaku & Hikmah Beriman Kepada Hari Kiamat
Hukum Zakat
Selain merpakan salah satu rukun islam,zakat menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Itulah sebabnya hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat pun merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Jenis dan Macam Zakat
Macam macam zakat ada 2 jenis, zakat terbagi dalam dua jenis yaitu:
- Zakat Nafs (jiwa), atau zakat fitragh yang merupakan zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak. Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter atau (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat Maal (harta), dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu berupa zakat dari harta yang dimiliki yang berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian buah-buahan, zakat binatang ternak. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut: Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai serta Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Contohnya:seperti rumah, mobil, hewan ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat di miliki tetapi manfaatnya dapat di ambil seperti udara dan sinar matahari tidaklah di sebut mal
Syarat-syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat adalah orang yang telah memenuhi syarat seperti berikut : Muslim, tidak wajib bagi non muslim, Merdeka serta Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun syarat nishabnya yaitu :
- Hendaknya lebih dari kebutuhan-kebutuhan penting seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, kendaraan, dan saranan untuk mencari nafkah
- Selama satu tahun (tahun hijriyah) permulaannya dihitung sejak memiliki nisab dan harus cukup selama satu tahun penuh.
- Untuk zakat tanaman dikeluarkan pada waktu panen.
Syarat kekayaan Wajib di Zakati
- Milik Sepenuhnya, Harta dimiliki dan diambil manfaatnya secara penuh, kemudian Harta ini didapatkan secara halal seperti; usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
- Cukup Haul, dengan artian harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
- Berkembang, Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang apabila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup Nishabn Hartanya telah mencapai jumalah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Apabila harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
- Lebih dari kebutuhan pokok, Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, guna kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
- Bebas dari hutang, Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama ( dengan waktu mengeluarkan zakat ), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Wajib dan Haram Menerima Zakat
- Golongan Wajib (Berhak) Menerima Zakat, Sesuai dengan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah: Fakir dan miskin, Amil zakat, Mualaf, Riqab, Garim, Fi sabilillah, Ibnu sabil
- Golongan Haram Menerima Zakat yakni: Orang kafir dan atheis, Orang kaya dan orang mampu berusaha, Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait) serta Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)
Posting Komentar untuk "Artikel Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat dan Golongan Penerimanya"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet