Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Haji: Jenis, Rukun, Syarat, Sunnah, Manasikh

haji


Faktasantuy.com - pengertian haji, jenis haji, rukun haji, syarat wajib haji, sunnah haji, manasikh haji. Nah pada hari ini kita akan membahas seputar artikel haji. Nah, siapa yang tidak ingin pergi haji? pasti ingin pergi ke Makkah dan Madinah bukan? Baca juga: 21 Orang yang Mahram Yang Tidak Boleh Dinikahi

Pengertian Haji

Haji termasuk rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Definisi Haji adalah kegiatan yang dilakukan bentuk tahunan umat Islam di seluruh dunia yang mampu (baik secara material, fisik, dan ilmiah) untuk mengunjungi dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada waktu yang dikenal dengan sebutan musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda halnya dengan ibadah umrah dapat dilakukan setiap saat. Baca juga: Tawakal Adalah? Pahami Agar Diterima 700x Lipat

Haji secara bahasa artinya? dalam bahasa Arab Haji , berarti mengunjungi, ziarah, atau menuju ke suatu lokasi yang tertentu. Menurut istilah pada syara’, Haji diartikan sebagai mengunjungi ka’bah (Baitullah) di Mekkah dalam waktu tertentu, kemudian disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu  pula. Sedangkan dalam KBBI yakni sebagai rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yg harus dilakukan oleh orang Islam yg mampu mengunjungi Ka’bah pada bulan Haji dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf.

Hukum haji adalah  fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya, wajibnya minimal sekali seumur hidup. Terkait wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).


Jenis Haji

1. Haji ifrad

yang artinya menyendiri. Pelaksanaannya disebut ketika seseorang bermaksud untuk mengisolasi, baik mengisolasi atau memisahkan Umrah Haji. Dalam hal ini, didahulukan adalah ibadah haji. berarti saat mengenakan ihram di miqat nya, yang berniat haji pertama. Apabila  ibadah haji telah selesai, maka orang tersebut memakai ihram kembali untuk melakukan umrah.

2. Haji tamattu’

yaitu memiliki rasa menyenangkan atau bersantai dengan melakukan umrah di bulan sebelumnya bertahallul lain. Kemudian menggunakan ihram lagi untuk haji, pada tahun yang sama. Tamattu ‘juga bisa berarti mempraktekkan agama mereka di bulan dan pada tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu harus kembali ke negara asal mereka.

3. Haji qiran

menggabungkan cara atau menyatukan atau menyekaliguskan. maksudnya untuk menyatukan atau berihram menyekaliguskan untuk Haji dan Umrah. Haji Qiran dilakukan sambil gaun ihram sejak miqat makani dan menerapkan semua pilar dan haji wajib sampai selesai, meskipun mungkin memakan waktu. Syarat-Syarat dalam Haji: Islam, Baligh, Berakal, Merdeka serta Mampu atau kuasa


Rukun-Rukun Haji

Sebutkan rukun haji? Apabila salah satu rukun Haji tidak dilaksanakan, maka Hajinya dianggap tidak sah dan tidak dapat ditebus dengan Dam (diganti dengan menyembelih binatang Qurban). Baca juga: Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat dan Golongan Penerimanya

1. Ihram disertai Niat

yang terdiri dari dua lembar kain yang ukurannya lk. 21/2 meter tanpa jahitan. Bahannya boleh dari kain mori, handuk, blacu dan yang lainnya. Dan yang paling afdhal kain putih (tanpa gambar). Cara pemakaian: satu lembar diikat dibagian bawah sebagai penutup aurat kemudian selembar lagi diselempangkan ke badan dengan kepala terbuka. Bagi kaum wanita, cukup menggunakan pakaian biasa yang bersih (afdhal putih), dan tidak diperbolehkan menutup muka dan telapak tangan (seperti shalat dengan menggunakan mukena). 

Niat haji dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi 3 macam yaitu 

  • aHaji Ifrad yaitu: (mendahulukan haji dari pada umroh), berihram dengan niat untuk haji saja. 
  • Haji Qiran yaitu:(melaksanakan haji sekaligus umrah), berihram dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan juga umrah. 
  • niat Haji tamattu’ yaitu: (mendahulukan umrah dari pada haji), berihram dengan niat untuk menunaikan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji.

2. Wukuf di Padang Arafah

dengan waktu mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjjah.

3. Thawaf di Baitullah Thawaf (mengelilingi Baitullah) Adapun syarat-syarat thawaf, yaitu: Menutup aurat.

  • Suci dari hadats kecil maupun besar.
  • Suci baik badan, pakaian serta tempat dari najis.
  • Thawaf dimulai dari Hajar Aswaad dan di akhiri di sana pula.
  • Ketika thawaf, hendaklah ka’bah berada di sebelah kiri.
  • Ketika thawaf, hendaklah sebelah luar ka’bah dan hajar Isma’il, supaya tidak tersentuh dan thawaf menjadi sah.
  • Ketika thawaf, hendaklah dalam lokasi Masjidil Haram.
  • Thawaf dikerjakan sebanyak 7 kali.


Syarat Wajib Haji

Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut:

  1. Harus Berpakaian Ihram dari miqat.
  2. Bermalam di Muzdalifah.
  3. Bermalam di Mina (Muna).
  4. Melontarkan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan pada saat ihram.


Sunnah-Sunnah dalam Haji

  1. Mandi untuk melakukan Ihram
  2. Shalat sunnah ihram 2 raka’at
  3. Thawaf qudum, yang artinya thawaf karena datang di Tanah Haram
  4. Membacakan Talbiyah
  5. Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah
  6. Bermalam di Arafah pada siang dan malam hari
  7. Berhenti di Masjidil Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
  8. Berpakaian ihram


Manasikh Haji

  1. 8 Dzulhijjah (Mekkah), mandi dan berwudhu, memakai kain ihram, shalat sunnat ihram dua raka’at, niat haji, pergi ke Arafah, membaca talbiyah, sholawat dan membaca  do’a.
  2. 9 Dzulhijjah (Arafah), waktu masuk Arafah berdo’a, serta berwukuf, Sebagai salah satu rukun haji, seorang jama’ah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah meski hanya  sejenak, waktu wuquf di mulai dari waktu dhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib, Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam, Berdo’a waktu berangkat dari Arafah.
  3. 10 Dzulhijjah (Muzdalifah), berdo’a dan Mabit, yakni berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
  4. Di Mina, berdo’a, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, dengan melakukan ; melontar jumroh Aqobah, waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah. melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
  5. Setiap kali melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil.
  6. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumroh Aqobah saja kemudian tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Dzulhijjah jika ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf  Ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
  7. Pada tanggal 11,12 Dzulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke Mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
  8. Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke Mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
  9. Bagi jama’ah haji yang belum membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan qurban.
  10. Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air.


Nah itulah artikel pengertian haji dan materi haji lainnya. Apabila kamu ingin bertanya mengenai harga atau biaya pergi haji silakan ketik di kolom komentar dibawah. Baca juga: Pengertian Nabi Dan Rasul

Lain kali admin akan membuat artikel tentang biaya lengkap haji, ditunggu saja ya. Pertanyaan tentang:

1. jelaskan pengertian haji menurut bahasa dan istilah?
2. wukuf di padang arafah merupakan salah satu dari?
3. orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah orang yang?

Posting Komentar untuk "Definisi Haji: Jenis, Rukun, Syarat, Sunnah, Manasikh"