3 Pengertian & 21 Orang yang Mahram Yang Tidak Boleh Dinikahi
Faktasantuy.com - pengertian mahram. Nah pada hari ini kita akan membahas pengertian mahram menurut para ahli, 7 wanita yang tidak boleh dinikahi, pengelompokan mahram. Baca juga:
Pengertian Mahram
Mahram artinya seluruh orang yang haram untuk dinikahi selamanya sebab karena keturunan, persusuan serta pernikahan dalam syariat Islam. Muslim pada Asia Tenggara sering salah dalam memakai istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebab sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang berbeda. Dalam bahasa arab, kata muhrimun yang berarti orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram /mahramun memiliki arti orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram untuk kita nikahi sementara ataupun selamanya. Tetapi kita diperbolehkan berpergian dengannya, boleh untuk berboncengan, boleh menjabat tangannya, boleh melihat wajahnya, dan seterusnya.
Pengertian Mahram Menurut Para Ahli
- Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, menyatakan bahwa Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.”
- Imam Ibnu Atsir rahimahullah, menyebutkan bahwa Mahram artinya orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. ( An-Nihayah 1/373)
- Mahram Secara Umum, yang berarti haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan dalam mazhab Syafi’i dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh.
Kerabat Yang Temasuk Dalam Daftar Mahram
Mahram seorang perempuan adalah? Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi sebab selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
1. tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:
- Ibu, nenek, buyut perempuan hingga seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, cucu perempuan, hingga seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan serta keturunannya ke bawah.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
- Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
- Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
2. empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
- Ibu istri (ibu mertua), nenek istri hingga seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
- Anak perempuan istri (anak tiri), apabila si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), hingga seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, hingga seterusnya kebawah.
Demikian pula disebabkan karena persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)
Pengelompokkan Mahram
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu: Mahram muabbad yang merupakan golongan mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi selamanya serta Mahram muaqqot merupakan suatu golengan mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi pada keadaan tertentu saja serta bila kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram Muabbad
1. Mahram karena keturunan
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dua baris dari pria dan wanita
- putri, cucu, dan sebagainya, turun dari pandangan laki-laki dan laki-laki
- Adik (adik atau kakak), memiliki ayah yang sama atau ibu yang sama
- Adik ayah (bibi), kakek adik (bibi orang tua) dan seterusnya
- Adik ibu (bibi), nenek adik (bibi orang tua) dan seterusnya
- Putri adik (keponakan) kakak, ayah yang sama atau ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke bawah, dari pandangan laki-laki dan perempuan
- Putri (keponakan) saudara saudara, ayah yang sama atau ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke dalam sumur dengan cara pria dan wanita
2. Mahram karena pernikahan
- Ayah istri (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri anak (putri), istri dan cucu dan seterusnya ke bawah
- Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
- Istri putri dari suami lain (anak tirinya)
- Kedua istri cucu anak-anak dan keturunan rabib rabbah (anak istri dari suami lain)
3. Mahram karena sepersusuan
- Wanita yang menyusui dan ibu
- Putri wanita yang menyusui (ASI)
- Adik perempuan makan ibu (ASI bibi)
- Menyusui wanita putri putri (anak dari saudara susu)
- Ibu dari suami wanita itu makan payudara
- Adik dari suami wanita itu makan payudara
- Gadis dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari susu saudara)
- Putri dari suami dari wanita itu makan payudara
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui
Mahram Muaqqot
- Adik atau kakak ipar (adik istri)
- Ibu (ibu atau ayah mertua) istri
- Istri yang memiliki suami dan istri kafir jika ia masuk Islam
- Wanita yang telah bercerai tiga, maka dia tidak boleh menikah dengan suaminya, yang memiliki sampai dia menjadi istri dari pria lain
- Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
- Werempuan muslim tidak harus menikah dengan seorang ahli Taurat pria atau kafir laki-laki
- Wanita pezina sampai ia bertobat dan istibra ‘(membuktikan kosong rahim)
- Wanita yang Ihram sampai ia tahallul
- Wanita membuat istri kelima sementara masih memiliki istri keempat
Nah itulah artikel arti kata mahram dan yang termasuk mahram. Apabila kamu ingin bertanya mengenai arti dari mahram silakan ketik di kolom komentar dibawah. Baca juga:
- Pengertian Nikah dan Hikmahnya
- Islam Jadi Agama Pertumbuhan Paling Cepat di Dunia
- Junk DNA Membuktikan Keberadaan Tuhan Secara Ilmiah
Lain kali admin akan membuat artikel arti muhrim dan bukan muhrim artinya?, ditunggu saja ya. Pertanyaan tentang ...
Posting Komentar untuk "3 Pengertian & 21 Orang yang Mahram Yang Tidak Boleh Dinikahi "
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet