Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ Pengertian Akuntansi Perpajakan: Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan & Tujuan

akuntansi-perpajakan


Faktasantuy.com -  Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan, Tujuan, Ciri, Penghapusan : Akuntansi Perpajakan yakni berupa suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak. Nah apa itu akuntansi perpajakan adalah?

Baca juga: Pengertian Akuntansi Adalah: Tujuan, Jenis, Fungsi

Pengertian Akuntansi Perpajakan

Pengertian Akuntansi Perpajakan adalah berupa seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang didapatkan ataupun diterima dalam sebuah tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban atau pajak suatu penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Wajib Pajak yang meliputi dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Fungsi Akuntansi Perpajakan

Perpajakan Akuntansi pajak memiliki fungsi yang cukup krusial dalam sebuah instansi perusahaan, dikarenakan jika salah dalam untuk penentuan pajak maka akibat terburuknya bisa di cabut dalam ijin usahanya. Secara umum berikut ini yaitu fungsi atau peran akuntansi perpajakan :

  1. Merancang strategi perpajakan yang harus diambil oleh perusahaan, strategi positif tetapi tidak melakukan suatu kecurangan / penggelapan pajak.
  2. Menganalisis serta memprediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung atau dibayarkan oleh suatu perusahaan dalam masa depan.
  3. Mengimplementasikanakuntansi terhadap setiap kegiatan perusahaan lalu menyajikannya dalam suatu bentuk informasi laporan keuangan fiskan maupun dalam bentuk sebuah laporan keuangan komersial.
  4. Mendokumentasikan perpajakan dengan baik, dan untuk dijadikan bahan evaluasi.

Sifat Akuntansi Perpajakan

  1. Yakni iuran masyarakat terhadap pemerintah yang bersifat dipaksakan dalam pembayarannya. Sebab hal  inilah sering terjadi pada saat petugas pajak berlaku semaunya atau tidak berlaku adil dalam menjalankan sebuah tugasnya. Hal ini bisa dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi suatu kewajiban dalam membayar pajak sesuai ketentuan serta adanya suatu kekeliruan ketika dalam mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.
  2. Berupa sebuah alat yang digunakan untuk membiayai suatu beban atau pengeluaran pemerintah,di mana pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai sumber suatu kegiatan operasional pemerintahan.
  3. Wajib pajak tidak mendapatkan suatu imbalan jasa secara langsung, tapi wajib pajak mendapat suatu perlindungan dari negaranya yakni mendapatkan sebuah pelayanan sesuai dengan haknya.
  4. Berfungsi untuk mengatur segala aspek ekonomi,sosial dan budaya.

Prinsip Akuntansi Perpajakan

  1. Kesatuan Akuntansi, dimana Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu sumber-sumber perusahaan.
  2. Berkesinambungan, dimana suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan sebuah usahanya dan tidak akan dibubarkan.
  3. Harga Pertukaran Obyektif, yakniTransaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif yakni berarti : tidak dipengaruhi oleh adanya sebuah hubungan istimewa, Bisa diuji oleh pihak independen, Tidak adanya transfer pricing tidak terdapat mark-up, tidak ada KKN, dan lain sebagainya.
  4. Konsistensi, dimana  penggunaan metode dalam suatu pembukuan tidak boleh berubah-ubah seperti pada : penentuan tahun buku, perhitungan penyusutan, perhitungan persediaan serta pengakuan nilai kurs valuta asing

Hubungan Akuntansi Pajak dengan Akuntansi Komersial

Akuntansi keuangan yakni berupa aktivitas jasa yang menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Informasi yang disediakan oleh suatu proses akuntansi diperlukan oleh setiap satuan usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya. Sebab tujuan akuntansi komersial antara lain untuk menyediakan laporan keuangan kepada manajemen dan pihak-pihak eksternal yang memerlukamya. Akuntansi pajak diartikan sebagai bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Dengan kata lain akuntansi pajak dapat diartikan sebagai berikut:

  1. Akuntansi pajak secara khusus menyajikan laporan keuangan dan informasi lain kepada administrasi pajak guna sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance). Meski secara teknis proses penyajian laporan tidak diatur secara rinci dalam ketentuan perpajakan, pengukuran dan penilaian atas suatu fakta sangat dipengaruhi oleh ketentuan perpajakan.
  2. Ketentuan perpajakan berupa produk lembaga legislatif yang mengikat semua anggota masyarakat (termasuk profesi akuntan). Dengan ini , apabila terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan perpajakan dan praktek akuntansi atau standar akuntansi yang berlaku umum, maka Undang-undang Perpajakan mempunyai prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi.
  3. Pada umumnya, akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan Standar yang berlaku umum, yakni Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan ini, jika terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, maka untuk keperluan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, Undang-Undang dan ketentuan Perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi.

Tujuan Pelaporan Keuangan Perpajakan

  1. Guna memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Dasar Pengenaan Pajak (PPN).
  2. UntukMembantu wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
  3. Dan Mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment, terutama apabila sedang terjadi pemeriksaan atau penyidikan pajak.
Nah itulah artikel materi akuntansi perpajakan Apabila kamu ingin bertanya mengenai jurusan akuntansi perpajakan, silakan ketik di kolom komentar dibawah. Baca juga: Pengertian Aktiva

Soal:
sebutkan metode penyusutan yang diakui oleh perpajakan
materi akuntansi perpajakan
contoh akuntansi perpajakan
akuntansi pajak waluyo edisi 7 pdf
perpajakan akuntansi
d3 pajak stan
pertanyaan tentang akuntansi pajak penghasilan
materi akuntansi pajak penghasilan
konsep dasar akuntansi perpajakan
akuntansi untuk pajak penghasilan
tanggung jawab akuntan pajak
akuntansi pajak waluyo
materi akuntansi perpajakan pdf
accounting pajak
akuntansi pajak waluyo pdf
perencanaan pajak pdf
rps akuntansi perpajakan
rps perpajakan 2
belajar akuntansi perpajakan
akuntansi pajak persediaan
akuntansi dan perpajakan
akuntansi pajak penghasilan pdf
s2 akuntansi perpajakan
s1 akuntansi perpajakan

Posting Komentar untuk "√ Pengertian Akuntansi Perpajakan: Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan & Tujuan"