Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Macam Aset Tetap: Klasifikasi dan Cara Pengkurannya

Faktasantuy.comAset tetap atau aktiva tetap adalah salah satu bagian penting dari neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap memiliki peranan yang sangat penting karena memiliki nilai yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya. 

aktiva tetap


Klasifikasi Aset Tetap

Dalam PSAP 07, aset tetap dalam neraca diklasifikasikan menjadi enam akun yaitu berikut ini:

  1. Tanah yakni yang dimiliki oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tanah yang diigunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.
  2. Peralatan dan Mesin, yakni yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Yang mencakup antara lain: alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat berat, alat angkutan, alat persenjataan, komputer, alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar, alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium , alat eksplorasi, alat pemboran, alat produksi, pengolahan, dan pemurnian, alat bantu eksplorasi, alat keselamatan kerja, alat peraga dan unit peralatan proses produksi.
  3. Gedung dan Bangunan,yakni yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
  4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, yakni yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.
  5. Aset Tetap Lainnya, yakni yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, namun memenuhi definisi dari aset tetap. Yang meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga.
  6. Konstruksi dalam Pengerjaan, yakni yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas secara khusus.

Pengukuran Aset Tetap

Aset tetap yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah harus dinilai ataupun diukur agar dapat dilaporkan dalam neraca. Kemudian aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Dan pada umumnya yang dimaksud dengan biaya perolehan ialah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan. Hal ini dapat diimplementasikan pada aset tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola. Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar yang merupakan nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada saat penilaian.  Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap yang terdiri dari:

  1. harga beli,
  2. bea impor,
  3. biaya persiapan tempat,
  4. biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost),
  5. biaya profesional seperti arsitek dan insinyur,
  6. biaya pemasangan (instalation cost),
  7. biaya konstruksi 

Yang tidak termasuk dalam komponen biaya aset tetap

  1. Biaya administrasi dan biaya umum, dimana sepanjang biaya tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
  2. Biaya permulaan dan pra-produksi kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.

Pertukaran Aset Tetap

Pemerintah berkemungkinanuntuk saling bertukar aset tetap baik  serupa maupun yang tidak. Yang menjadi masalah utama apabila suatu aset dipertukarkan dan bagaimana cara penilaiannya.

Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan dengan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut. Jiika suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.

Contoh transaksi untuk kasus ini seperti laptop  senilai Rp8.000.000,00 ditukar dengan komputer yang sama dan senilai, maka pencatatan yang harus dilakukan adalah menghapus laptop yang lama senilai Rp8.000.000,00 dan mencatat perolehan laptop yang baru senilai Rp8.000.000,00.

Baca juga: Akuntansi Perpajakan

Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal

Seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap yang selain tanah akan mengalami penurunan manfaat karena aus atau rusak karena pemakaian. Dalam rangka penyajian nilai wajar terhadap aset ini dapat dilakukan penyusutan. Selain itu aset tetap juga dapat direvaluasi, dihentikan penggunaannya, atau dilepaskan. Dimana Penyusutan merupakan penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pelaksanaannya, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik dari aset tersebut. Baca juga: Pengertian Anggaran

Nah itulah artikel materi aset tetap adalah aktiva tetap Apabila kamu ingin bertanya mengenai ..., silakan ketik di kolom komentar dibawah. Baca juga: 

Posting Komentar untuk "6 Macam Aset Tetap: Klasifikasi dan Cara Pengkurannya"